Senin, 07 Juli 2008


Mahar dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
--------------------------------------------------------------------------------
Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim


Kompilasi Hukum Islam mengatur mahar secara panjang lebar dalam Pasal 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, yang hampir keseluruhannya mengadopsi dari kitab fiqih menurut jumhur ulama. Lengkapnya adalah sebagai berikut:


Pasal 30
Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.


Sebenarnya yang wajib membayar mahar itu bukan calon mempelai laki-laki, tetapi mempelai laki-laki karena kewajiban itu baru ada setelah berlangsung akad nikah. Demikian pula yang menerima bukan calon mempelai wanita, tetapi mempelai wanita karena dia baru berhak menerima mahar setelah adanya akad nikah.


Pasal 31
Penentuan mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.


Pasal 32
Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.


Pasal 33
(1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.
(2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Mahar yang belum ditunaikan menjadi utang (calon) mempelai pria.


Pasal 34
(1) Kewajiban penyerahan mahar bukan merupakan rukun dalam pernikahan.
(2) Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya pernikahan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terutang, tidak mengurangi sahnya pernikahan.


Pasal 35
(1) Suami yang menalak istrinya qobla ad-dukhul (yakni sebelum ‘berhubungan’, ed.) wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.
(2) Apabila suami meninggal dunia qobla ad-dukhul seluruh mahar yang telah ditetapkan menjadi hak penuh istrinya.
(3) Apabila perceraian terjadi qobla ad-dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsl.


Pasal 36
Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang.


Pasal 37
Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan, penyelesaiannya diajukan ke Pengadilan Agama.


Pasal 38
(1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi (calon) mempelai wanita tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahar dianggap lunas.
(2) Apabila istri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum dibayar.


Wallahu a’lam.

Label:


Tidak Disukai Berlebih-lebihan dalam Mahar
--------------------------------------------------------------------------------
Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim


‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهَا


“Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR. Abu Dawud no. 2117 dan selainnya. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1924)


‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu 'anhu menasihatkan, “Janganlah kalian berlebih- lebihan dalam menetapkan mahar para wanita, karena kalau mahar itu dianggap sebagai pemuliaan di dunia atau tanda takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, tentunya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih dahulu daripada kalian untuk berbuat demikian.” (HR. Abu Dawud no. 2106 dan selainnya. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud mengatakan hadits ini hasan shahih)


Tidak ada ketentuan mahar harus berupa barang/benda tertentu. Bahkan mengajarkan surah-surah Al-Qur`an dapat dijadikan mahar, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu 'anhu yang telah disebutkan. Demikian pula memerdekakan istri yang semula berstatus budak dapat dijadikan mahar sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan kemerdekaan Shafiyyah bintu Huyai radhiyallahu 'anha dari perbudakan sebagai maharnya seperti tersebut dalam hadits yang diriwayatkan dalam Shahihain dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Seorang wanita dapat pula menerima keislaman calon suaminya yang semula kafir sebagai mahar, sebagaimana mahar Ummu Sulaim radhiyallahu 'anha ketika menikah dengan Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu. Diriwayatkan haditsnya oleh An-Nasa`i dalam Sunan- nya no. 3340, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih An-Nasa`i.


Tidak ada pula ketentuan jumlah minimal dan maksimal dari sebuah mahar. Hanya saja tidaklah disukai bila mahar itu berlebih-lebihan sehingga memberatkan pihak laki- laki dan menghambat pernikahan. Karena mematok mahar yang tinggi, menjadikan banyak wanita memasuki usia tua tanpa sempat menikah. Bagaimana tidak, setiap lelaki yang datang ditolak dengan alasan tidak mampu memberikan mahar yang tinggi, atau lelaki itu yang mundur teratur karena tidak bisa memenuhi tuntutan yang ada. Wallahul musta’an.


Seharusnya hal ini menjadi perhatian, agar tidak menuntut mahar yang terlalu tinggi. Toh mahar ini merupakan hak si wanita. Ia yang seharusnya secara pribadi memiliki mahar tersebut. Adapun ayah atau keluarganya yang lain tidak punya hak.


Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Label:


Wajibnya Mahar
--------------------------------------------------------------------------------
Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim


Dalam pernikahan mahar merupakan pemberian yang wajib dari mempelai lelaki kepada mempelai wanita. Dengan adanya mahar ini akan terbedakan antara pernikahan dengan perzinaan. Hal ini tampak dari firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ


“Kalian mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (An- Nisa’: 24)


Dalil wajibnya mahar ditunjukkan antara lain dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً


“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa’: 4)


Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ


“Dan tidak ada dosa bagi kalian menikahi mereka apabila kalian membayar kepada mereka mahar-mahar mereka.” (Al-Mumtahanah: 10)


Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membolehkan terjadinya pernikahan tanpa adanya mahar sama sekali. Hal ini ditunjukkan dengan sangat jelas dalam hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu 'anhu tentang wanita yang menghibahkan dirinya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun beliau tidak menginginkan wanita tersebut. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya:
هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي – قَالَ سَهْلٌ: مَا لَهُ رِدَاءٌ– فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ صلى الله عليه وسلم مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ


“Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” kata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Lihatlah lagi dan carilah walaupun hanya berupa cincin dari besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini izar (sarung) saya –kata Sahl, “Laki-laki itu tidak memiliki rida (kain penutup tubuh bagian atas)”– setengahnya untuk wanita yang ingin kuperistri itu.” Kata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti tidak ada sama sekali izar tersebut pada istrimu. Jika ia memakainya berarti tidak ada sama sekali izar tersebut padamu.” Laki- laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al- Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, pergilah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)


Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menikahkan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dengan putri beliau Fathimah radhiyallahu 'anha, beliau meminta ‘Ali agar memberikan sesuatu kepada Fathimah sebagai mahar. Ketika Ali mengatakan, “Saya tidak memiliki apa-apa.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, “Mana pakaian besi Al-Huthamiyyah- mu?” Ali pun memberikan pakaian besi tersebut sebagai mahar pernikahannya dengan Fathimah. (HR. Abu Dawud no. 2125, Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud mengatakan hadits ini hasan shahih)


Hadits di atas menunjukkan disenanginya penyerahan mahar sebelum dukhul.

Label:


Syarat Nikah
--------------------------------------------------------------------------------
Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim


Adapun syarat nikah adalah sebagai berikut:


Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.


Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu secara marfu’:
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ


“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al- Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)


Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.


Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ


“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1839)


Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ


“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)


Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih. Diriwayatkan hal ini dari ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu 'anhum. Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Jabir bin Zaid, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah Al-’Anbari, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid rahimahumullah. Al- Imam Malik juga berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab. Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)


Siapakah Wali dalam Pernikahan?


Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya. Adapun jumhur ulama, di antara mereka adalah Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki (bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu tapi dari pihak keluarga ayah/laki-laki), seperti ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya. Adapun bila hubungan kekerabatan itu dari jalur perempuan, maka tidak dinamakan ‘ashabah. Seperti saudara laki-laki ibu, ia merupakan kerabat kita yang diperantarai dengan perempuan yaitu ibu. Demikian pula kakek dari pihak ibu


Dengan demikian ayahnya ibu (kakek), saudara perempuan ibu (paman/khal), saudara laki-laki seibu, dan semisalnya, bukanlah wali dalam pernikahan, karena mereka bukan ‘ashabah tapi dari kalangan dzawil arham. (Fathul Bari, 9/235, Al-Mughni, kitab An- Nikah, fashl La Wilayata lighairil ‘Ashabat minal Aqarib)


Di antara sekian wali, maka yang paling berhak untuk menjadi wali si wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya ke atas (bapaknya kakek, kakeknya kakek, dst.) Setelah itu, anak laki-laki si wanita, cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja. Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah. Setelah itu barulah paman-paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dan terus ke bawah. Kemudian paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah). Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat ‘ashabah-nya dengan si maula. Setelah itu barulah sulthan/penguasa. (Al-Mughni kitab An-Nikah, masalah Wa Ahaqqun Nas bin Binikahil Hurrah Abuha, dan seterusnya). Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ


“Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)


Adapun pelaksanaannya di Indonesia, lihat pada salinan yang dinukilkan dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, buku pertama tentang pernikahan, pasal 23


Syarat-syarat Wali


Ulama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali:
1. Laki-laki
2. Berakal
3. Beragama Islam
4. Baligh
5. Tidak sedang berihram haji ataupun umrah, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ


“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)


Sebagian fuqaha menambahkan syarat wali yang berikutnya adalah memiliki ‘adalah yaitu dia bukan seorang pendosa, bahkan ia terhindar dari melakukan dosa-dosa besar seperti mencuri, berzina, minum khamr, membunuh, makan harta anak yatim, dan semisalnya. Di samping itu, dia tidak terus-menerus tenggelam dalam dosa-dosa kecil dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sepantasnya. Pensyaratan ‘adalah ini merupakan salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Hanabilah dan merupakan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’iyyah.


Adapun Hanafiyyah memandang seorang yang fasik tidaklah hilang haknya sebagai wali, kecuali bila kefasikannya tersebut sampai pada batasan ia berani terang-terangan berbuat dosa.


Demikian pula Malikiyyah berpandangan seorang yang fasik tidak hilang haknya sebagai wali. Adapun ‘adalah hanyalah syarat penyempurna bagi wali, sehingga bila ada dua wali yang sama derajatnya, yang satu fasik sedangkan yang satu memiliki ‘adalah, seperti seorang wanita yang tidak lagi memiliki ayah dan ia memiliki dua saudara laki-laki, satunya fasik sedangkan yang satunya adil, tentunya yang dikedepankan adalah yang memiliki ‘adalah. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj secara ringkas, hal. 68-70)


Kompilasi Hukum Islam di Indonesia


Dalam buku I Hukum Pernikahan, Pasal 19, 20, 21, 22 dan 23 berkenaan dengan wali nikah, disebutkan:


Pasal 19
Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya.


Pasal 20
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari: a. wali nasab; b. wali hakim


Pasal 21
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan; kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai.
Pertama: kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua: kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga: kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat: kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya, maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.
(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat ayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.


Pasal 22
Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tunawicara, tunarungu, atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.


Pasal 23
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adhal atau enggan, maka wali hakim baru bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.


Syarat keempat: Persaksian atas akad nikah tersebut dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma secara marfu’:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ


“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al- Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al- Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)


Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.


Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Pengamalan hal ini ada di kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun orang- orang setelah mereka dari kalangan tabi’in dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/284)


Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan pula aturan mengenai saksi dalam pernikahan. Keseluruhan materinya terambil dari kitab fiqih menurut jumhur ulama, terutama fiqh Syafi’iyah, sebagai berikut:


Pasal 24
1. Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
2. Setiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua orang saksi.


Pasal 25
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli.


Pasal 26
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.

Label:


Rukun Nikah
--------------------------------------------------------------------------------
Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim


Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya, pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.


Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. Sebagai misal adalah ruku’ termasuk rukun shalat. Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak shalat namun ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.


Dalam masalah rukun dan syarat pernikahan ini kita dapati para ulama berselisih pandang ketika menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat. (Raddul Mukhtar, 4/68, Al-Hawil Kabir, 9/57-59, 152, Al-Mu’tamad fi Fiqhil Imam Ahmad, 2/154)


Akan tetapi karena perselisihan yang ada panjang dan lebar, sementara ruang yang ada terbatas, kita langsung pada kesimpulan akhir dalam permasalahan rukun dan syarat ini.


Rukun nikah adalah sebagai berikut:


1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.


2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).


3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”


Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا


“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)


Dan firman-Nya:
وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ


“Janganlah kalian menikahi (tankihu) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa`: 22)


Lafadz tazwij yaitu zawwajtuka dan lafadz inkah yaitu ankahtuka. Namun penyebutan dua lafadz ini dalam Al-Qur`an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafadz ini dan tidak boleh lafadz yang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, demikian pula murid beliau Ibnul Qayyim rahimahullahu, memilih pendapat yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafadz apa saja yang menunjukkan ke sana, tanpa pembatasan harus dengan lafadz tertentu. Bahkan bisa dengan menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dengan lafadz tersebut adalah penetapan akad. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Malik, Abu Hanifah, dan salah satu perkataan dari mazhab Ahmad. Akad nikah seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (Al-Ikhtiyarat, hal. 203, I’lamul Muwaqqi’in, 2/4-5, Asy-Syarhul Mumti’, 12/38- 44, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/283-284)

Label:


Setelah Akad
--------------------------------------------------------------------------------

Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim


Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:


Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu 'anha (HR. Muslim no. 590).


Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma.


Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As- Sakan radhiyallahu 'anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu 'anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)


Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ


“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)


Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu 'anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).


Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Label:


Walimatul ‘Urs
--------------------------------------------------------------------------------
Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim


Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ


“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)


Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)


Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab.


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu 'anhu disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ


“Tidaklah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)


Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu 'anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)


Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ


“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)


Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ


“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al- Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)


Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)


Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar- Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu 'anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak- bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)


Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.


Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ:


“Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan:
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ


‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al- Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

Label:


Berwudhu
ditulis oleh : Udin Syamsudin


Salah satu sunah Rasulullah saw adalah berwudhu’, ketika hendak melaksanakan shalat maka diwajibkan kita untuk berwudhlu, karena tidak sah shalat seseorang bila tidak diawali dengan berwudhlu, banyak manfaat yang diambil dari melaksanakan berwudhlu, selain membersihkan dari hadats kecil tetapi bisa juga menyegarkan badan, bagi anda yang sibuk bekerja seharian maka sholat merupakan alternatif pembersih sekaligus penyegar jasmani dan rohani. Seandainya umat nabi Muhammad tidak diwajibkan sholat maka banyak orang yang stress dan depresi. karena dengan sholat manusia bisa mengontrol diri dan jiwanya, ada pesan yang ingin disampaikan oleh imam Ali Karomahullohu wajhah mengenai kekhusyuan dalam sholat. Imam Ali mengajarkan bahwasanya ketika beliau dalam peperangan dan dipunggungnya terkena anak panah maka beliau menyuruh prajuritnya untuk mencabut anak panahnya ketika dalam keadaan sholat, saking khusyunya dalam sholat sehingga imam Ali r.a tidak merasa sakit sedikitpun ketika anak panah dicabut. Pesan ini mengajarkan kepada kita bahwasanya diri kita yang mengontrol pikiran. selain itu manfaat wudhu juga bisa menambah awet muda dan bagi wanita berwudhu bisa dipakai sebagai make up alami yang menambah kecantikan dirinya, maka tidak heran jika siti aisyah di juluki pipi yang kemerah-merahan (ya humairo), karena siti aisyah selama hidupnya memakai make up dengan wudhlu, sehingga bila seorang wanita mau cantik alami maka harus diperbaiki pribadi (akhlaknya) dan dipoles dengan air wudhlu maka insya Allah seperti siti aisyah yang pipinya kemerah-merahan. Saya pernah berkunjung ke pondok pesantren terutama pondok pesantren putri dan disana para remaja putri diajarkan oleh kiyainya untuk selalu berwudhlu, setiap batal dari hadats kecil maka berwudhlu dan terus berwudhlu ketika batal, alhasil ada remaja putri yang meninggal dunia dalam keadaan berwudhlu, karena amalannya berwudhlu maka ketika nyawanya dicabut wajahnya putih seperti cahaya, ada sinar dimukanya sambil tersenyum mengucapkan lafadz ’laa illa ha ilallah”. Jadi biasakanlah diri kita berwudhlu, berwudhlu bukannya untuk melaksanakan sholat saja tetapi jadikan kebiasaan dalam keseharian kita, karena siapa tahu ada malaikat maut yang menjemput kita tanpa permisi maka kita dalam keadaan suci. Insya Alloh.

Label:

Rabu, 25 Juni 2008


Setiap Orang adalah Guru

Jika anda bertemu seseorang, baik anak kecil atau orang dewasa, tua maupun muda, mereka adalah guru anda karena Rasulullah pun belajar ke anak kecil sekalipun, karena dengan belajar bisa menemukan kearifan-kearifan dalam hidup. Makanya jangan heran kalau ada orang tua yang mencium tangan kepada anak kecil padahal seharusnya anak kecil yang harus menghormati orang tua, ternyata yang namanya anak kecil belum bisa memahami bagaimana caranya menghormati orang tua sehingga orang tua mengajarkan secara langsung bagaimana menghormatinya, jadi rumus kehidupan adalah memberi bukan menerima, artinya jika kita ingin dihormati oleh orang lain maka kita yang terlebih dahulu harus menghormati orang lain dan dengan menghormati orang lain sebenarnya adalah menghormati diri kita sendiri, ketika kita memberikan semangat keorang lain dengan selalu berkata baik kepadanya maka secara tidak langsung kita juga terbawa semangat dengan sendirinya. Maka jadikanlah setiap pertemuan dengan semua orang adalah pertemuan yang bermakna karena kejadian kita hari ini adalah proses kejadian diri kita yang selalu berulang-ulang. Kejadian anda hari ini sebenarnya adalah kejadian masa lalu anda yang sering diulang-ulang. Maka anggaplah semua orang adalah guru kita karena dari mereka kita banyak belajar mengenai kebaikan dan keburukan. Hampir semua orang belajar kepada orang yang baik padahal kepada orang jahat sekalipun kita harus belajar darinya. Belajar apa? Belajar bagaimana untuk tidak berbuat buruk kepada setiap orang.


Pastikan dalam hidup anda bahwa setiap orang adalah guru anda.

Label:

Selasa, 17 Juni 2008


Jujur akan Makmur, Sabar akan Subur
ditulis oleh : Udin Syamsudin

Seperti pepatah bijak kakek saya (alm. H. Kasi’an bin Kiung) yang selalu menasihati cucunya dengan peribahasa : ” kalau kita jujur maka hidup kita akan makmur dan kalau kita sabar maka hidup kita akan subur.” pepatah bijak dari kakek saya itu baru bisa dimengerti dan difahami semenjak saya benar-benar menjalani kehidupan, dan ternyata pepatah itu sudah diterapkan sama ibu saya dirumah. Al-hasil, subhanalloh. do’a ibu saya benar-benar selalu didengarkan sama Alloh. Karena memang tidak ada do’a yang tidak didengarkan sama Alloh. Kita akan baru bisa memahami setelah kita menjalani kehidupan ini dengan keikhlasan. Ada teman yang selalu meledek dengan humornya seperti ini : ” wah. Kang Udin bisa aja, merek toko swalayan ko dibawa-bawa yaitu sabar subur sama tukang cucur sambil makan semur.” kamipun berdua tertawa bersama terkekeh-kekeh.

Label:


Qurrat al-’Ain

Perempuan sufi dan penyair agung penerus generasi Rabi’ah al-Adawiyah ternyata cukup banyak sekali. Selain beliau. Adapula Rabi’ah binti Ismail, adapula sidqi, putri dari khamr muhammad, Zainab putri Abul Qasim Abdurahman bin Asyari, Fatimah binti Tajudin dan masih banyak ribuan yang lainnya termasuk kondisi zaman sekarang masih banyak ditemukan tokoh perempuan sufi meskipun diperkotaan, ada tokoh sufi perempuan yang terkenal dengan sebutan Qurratul ’Ain, seorag guru dan sufi besar serta seniman yang mengajar di Babilonia, wafat tahun 1852. ia adalah putri dari Haji Mullah Shalih, yang terkenal dengan si bijak dari Qazrin, sekaligus seorang dokter yang masyhur.

Puisi-puisinya sangat terkenal sebagai gambaran dari penerus Rabiah dan Al-Hallaj. Quratul’Ain pernah tinggal beberapa lama di karbala, ia memberikan ceramah kepada murid-murid sayyid khazim dari balik tirai. Sebab Quratul ’Ain memang sangat cantik dan jelita. Dikhawatirkan pesona kecantikannya mengundang nafsu para pendengarnya.

Pandangan-pandangan sufistiknya yang kontroversial menurut khalayak kala itu, akhirnya juga harus berhadapan dengan kekuasaan. Pada masa pemberontakan Mazandaran tahun 1849, ia berhadapan dengan kekuasaan pemerintah dan dikirim ke Teheran. Iran.disana ia ditahan hingga maut menjemputnya, penerus makhmud khan, dengan loyalitas tinggi datang padanya berusaha menyelamatkannya. Ia memohon pada sang guru agar mengubah pandangannya, tetapi Quratul ’Ain menolaknya mentah-mentah, bahkan mengatakan:
”janganlah berharap aku akan mengingkari keyakinanku, meskipun dari segi lahiriah, sebab hal itu sperti kekakanak-kanakan dan sia-sia. Tidak! Andaikan aku ditanya, aku hanya berbahagia bahwa hidupku hanya untuk Tuhan. Dengar Makhmud Khan, sekaran aku akan mengatakan padamu, dan esok kematianku merupakan tanda bahwa aku tidak berdusta. Tuhan yang kau tidak akan membalas kepatuhanmu dengan kejam sekali. Sebelum kau mati, berusahalah membangkitkan keyakinan jiwamu menggapai kebenaran.”

Menurut pendapat saya mengenai pandangan kontroversial pendapat para tokoh sufi seperti syech siti djenar misalnya, syech siti jenar dikatakan sesat padahal yang berhak mengatakan sesat atau tidaknya adalah para wali lagi, jadi yang mengetahui wali tidaknya adalah para wali lagi. Sedangkan orang awam seperti kita hanyalah pemerhati sekaligus pendengar yang baik yang bisa menemukan literatur lewat pustaka keislaman, soal keyakinan sesorang yang tahu adalah dirinya sendiri, untuk bisa mengetahui siapa diri kita adalah dengan banyak mengkaji siapa diri kita sesungguhnya. Maka keyakinanpun berlapis-lapis dan ada tingkatannya seperti ’ilmul yaqin, ’ainul yaqin dan haqqul yaqin. Setiap ulama sekalipun selalu meningkatkan keyakinannya. Kalau seperti kita hanya baru bisa tahaf ’ilmul yaqin (yakinnya hanya baru sekedar mengetahui saja).

dari berbagai sumber

Label:

Selasa, 10 Juni 2008


Do’a untuk Bangsa

Ya Alloh, ampuni kami yang selama ini lalai terhadap perintah-perintah-Mu.
Ya Alloh, ampuni kami yang selama ini selalu berdusta kepada-Mu. Padahal engkaulah penguasa alam semesta, engkau yang menjamin semua makhluk-makhlukMu di muka bumi tetapi kami selalu mendustakan kekuasaanMu
Ya Alloh, ampuni kami yang selama ini membohongi diri kami sendiri, padahal engkau maha Mengetahui setiap detik apa yang terbersit didalam hati.
Ya Alloh, ampuni kami yang selama ini kufur nikmat kepadaMu, padahal setiap detik pula nikmat-nimat dariMu terus mengalir dan kami pakai.
Ya Alloh, detik ini ampuni bangsa kami yang selalu bertengkar, berselisih, berbeda pandangan, padahal kami bersaudara dan kami malu kepadaMu ya Alloh, kami ini begitu hina sehingga kami takut akan azabMu menimpa bangsa ini.
Ya Alloh, selamatkan negeri ini dari setiap himpitan ekonomi karena begitu banyaknya orang yang bermental korupsi dan akhirnya kemiskinan dimana-mana.
Ya Alloh, kami rindu kedamaian, ketentraman dan kebahagiaan karena begitu banyak perselisihan dinegeri ini ya Alloh.
Ya Alloh, jangan engkau azab kami seperti kaumnya nabi Nuh a.s, yang ditenggelamkan oleh lautan yang dahsyat.
Ya Alloh, dalam keheningan ini kami memohon dengan ikhlas agar bangsa ini diberikan keselamatan dan kekuatan sehingga negeri ini bisa dihormati dan disegani bangsa lain.
Ya Alloh, masih banyak orang yang sholeh dinegeri ini meskipun mereka tinggal diperkotaan, mereka tetap berzikir kepadaMu ditengah kesibukannya dalam bekerja. Mereka masih mau mengakui engkau ya Alloh, buktinya banyak setiap gedung yang roboh, pesawat yang jatuh, kapal laut yang tenggelam, dan setiap kecelakaan pasti yang disebut nama engkau ya Alloh, mereka tidak mungkin menyebut selain engkau karena engkau penguasa
Ya Alloh, begitu banyak perilaku kami yang semakin menjauh kepadaMu.
Ya Alloh, kami malu kepada makhlukMu yang lain karena mereka bertasbih menyebut keagunganMu, daun berguguran tandanya bertasbih, air gemercik tandanya bertasbih, burung berkicau tandanya bertasbih, angin berseliweran tandanya bertasbih, sedang kami selalu bergelimang dosa kepadaMu.
Ya Alloh, bukakanlah hati-hati yang masih tertutup karena engkaulah yang membolak-balikkan hati setiap hambaMu maka bukakan hati pemimpin kami untuk mau melihat penderitaan bangsa ini.
Ya Alloh, sungguh banyak orang pintar dinegeri ini dan mereka berhasil, mereka berhasil berjuang untuk dirinya sendiri bukan berjuang untuk negeri ini, mereka berhasil menyelamatkan dirinya sendiri tetapi tidak mau menyelamatkan bangsanya sendiri dan akhirnya korupsi banyak dimana-mana.
Ya Alloh, ampuni kami yang selama ini terpikirkan hanyalah jabatan, kekuasaan, kekayaan, dan kesenangan-kesenangan duniawi yang melenakan mata kami sehingga kami melihat tetapi seperti fatamorgana, kelihatan indah dipandang tetapi semu.
Ya Alloh, ampuni kami yang selama ini dunia yang menjadi tujuannya, padahal akhirat tempat pulang kami.

Semoga dengan do’a ini mata hati kita terbuka dan sadar akan kekuasaan Alloh swt, karena sebesar apapun diri kita, sepintar apapun diri kita dan segagah apapun penampilan diri kita, kita hanya mampir sebentar didunia ini dan kita semuanya akan pulang kampung menuju kampung yang abadi, kampung dimana setiap orang singgah disana dan berkumpul bersama, mungkin anda didunia dikenal sebagai orang yang baik tetapi belum tentu diakhirat, hati-hatilah ketika kita sudah menolak kebenaran kemudian menyepelekan atau menghina orang maka kita dikategorikan sombong. Hadapilah semua manusia dengan baik karena bisa jadi orang yang jahat malah menyelamatkan hidup kita setelah kita sadar dengan kejahatannya. Karena semua manusia dibumi ini adalah tamunya Alloh swt, kenanglah miniatur ka’bah di mekkah al-mukaromah. Kita semuanya tamu Alloh dimuka bumi ini dan kita berkiblat kearah sana.


Bersabar, karena dengan bersabar akan banyak hikmah yang kita dapatkan. Bahkan Alloh menegaskan dalam setiap firmanNya : minta tolonglah dengan sabar dan sholat......., Alloh bersama orang-orang yang sabar........., Alloh akan membalas do’a orang yang bersabar dengan tidak terbatas.

wassalam,
Udin Syamsudin
021 689 52 278

Label:


Orang yang Tersembunyi

Hati-hatilah terhadap orang yang tersembunyi ditengah keramaian, orang-orang yang mungkin menurut kita lemah dan hina padahal ketika ia berdo’a maka do’anya langsung dikabulkan sama Alloh, jangan terpukau dengan penampilan yang kadang membuat kita lalai, saya sering bertemu dengan orang-orang yang mungkin menurut sebagian orang diremehkan, tidak begitu dianggap penting dan bahkan dilecehkan setiap orang tetapi ketika saya dialog dengannya terdapat kata-kata yang luar biasa dalamnya tentang keyakinan agamanya, mungkin anda sering dan pernah mendengar banyak orang yang tadinya mulia kemudian dihinakan sama Alloh, banyak orang yang menurut kita tokoh yang disanjung-sanjung dan dihormati tetapi kemudian jatuh dalam kenistaan. Dalam hal apapun jangan pernah menyakiti orang lain karena khawatirnya meskipun diri kita tidak kena tetapi bisa menimpa istri kita, anak kita, cucu kita, karena biasanya berlaku hukum Alloh di alam semesta ini.

Saya sering bertemu dengan orang yang bersembunyi ditengah keramaian, mereka ada tetapi kelihatan tidak ada, mereka bukan tokoh masyarakat, mereka bukan pejabat, mereka bukan orang penting, mereka tidak pernah disanjung, untuk dibanggakan, mereka bukan kiyai, mereka bukan ustadz, mereka bukan orang pintar, mereka bukan sarjana, mereka hanya rakyat biasa dan sering tidak diperhatikan orang tetapi mereka seperti mutiara ditengah lautan dan ketika berdo’a, do’anya langsung didengar Alloh, ternyata orang tersebut diberikan kelebihan sama Alloh, bukan diberikan dunia kepadanya tetapi mereka banyak mendapatkan bagiannya ketika diakhirat nanti.
Maka, hati-hatilah ketika kita bertemu dengan orang itu karena ucapannya makbul. Do’anya langsung didengar. Karena yang ia harapkan bukan dunia, dunia bukan tujuannya. Hati-hatilah ketika kita terus menerus mengejar dunia karena dunia sifatnya sementara, hati-hatilah ketika anda disanjung, merasa bangga, takjub, dll. Semoga Alloh menyelamatkan kita semua. Amiiin


wassalam,
Udin Syamsudin

Label:

Jumat, 06 Juni 2008


Kekuatan Sebuah Do’a

ditulis oleh : Udin Syamsudin


Do’a itu harapan, keperluan, bahkan kebutuhan kita dan barangsiapa yang tidak berdo’a maka kita dianggap sombong sama Alloh swt, mungkin selama ini kita berdo’a tidak dengan ketulusan karena memang kita tidak sedang membutuhkan padahal Alloh swt mendengar setiap do’a-do’a kita, tidak ada do’a yang tidak dikabulkan sama Alloh dan jangan berputus asa dalam berdo’a karena bisa jadi do’a kita ditangguhkan dulu dan kita akan mendapatkannya setelah diakhirat nanti, jadi tidak ada do’a yang tidak dikabulkan sama Alloh swt. Bisa juga do’a kita ditangguhkan untuk mencegah musibah yang akan menimpa diri kita, ada kisah yang luar biasa dari manfaat do’a

Ada seorang akhwat yang belum dikaruniai jodoh sama Alloh swt, setelah diselidiki akhwat itu sebenarnya punya keinginan untuk beraqiqah dan aqiqahnya belum terlaksana. Kemudian sang akhwat menyegerakan untuk mengaqiqahkan dirinya karena memang semenjak kecil akhwat itu belum diaqiqahkan, setelah acara aqiqah selesai dengan sendirinya dan atas izin Alloh swt sang akhwat ini benar-benar dilancarkan rejeki dan jodohnya sama Alloh swt, semenjak aqiqah banyak ikhwan yang mau mengkhitbah (meminang) si akhwat tetapi karena ada satu ikhwan yang benar-benar membuat yakin si akhwat, maka ia lebih memilih ikhwan yang dicintainya. Karena akhwat ini yakin dengan menjadi pasangan hidupnya akan saling menguatkan dan mengokohkan aqidah keimanan dan keislamannya, ada kejadian yang diluar jangkauan manusia kenapa ikhwan ini berani untuk menikahi akhwat dan begitu dalam perasaan sang ikhwan setelah ta’aruf, ternyata dalam acara aqiqah sang akhwat berdo’a dan dido’akan sama ibu-ibu pengajian dengan bacaan surah yaa-sin dll, di majlis ta’lim tempat ia tinggal, dari kisah ini bisa dipetik hal yang luar biasa dan diluar jangkauan manusia mengenai dahsyatnya sebuah kekuatan do’a bagi seorang hamba Alloh yang membutuhkan pertolongannya.

Sebenarnya masih banyak testimony mengenai kisah dari sebuah kekuatan do’a

Izinkan saya berdo’a untuk sahabat yang dalam kesulitan

Ya Alloh, mudahkan setiap kesulitan hambaMu karena setiap kesulitan pasti ada kemudahan
Ya Alloh, lapangkan sebesar apapun masalah yang menimpa setiap hambaMu, dan karuniakan yang terbaik menurut takaranMu,
Ya Alloh, ampuni kami jika selama ini kami kufur nikmat kepadaMu, padahal setiap detik mengalir karunia yang Engkau limpahkan pada kami dan detik itu pula kami mengingkarinya maka dihari dan detik ini pula kami memohon agar engkau mengampuni setiap dosa yang kami lakukan baik dosa besar maupun dosa-dosa kecil.
Ya Alloh, ampuni kami yang selama ini tidak mau mengakui bahwasanya seluruh alam semesta dan isinya adalah kepunyaanMu maka kami tidak berhak dan tidak layak untuk patuh dan taat kepada selain engkau ya Alloh.
Ya Alloh, jangan sesatkan kami setelah kami diberi petunjuk olehMu, karena barangsiapa yang disesatkanMu maka tiada yang bisa meluruskanNya.
Ya Alloh, selamatkan kami dari dunia ini dan bisa pulang kekampung akhirat yang kami cintai sehingga kami bisa menatap wajahMu dengan puas.
Ya Alloh, selamatkan negeri ini dari setiap musibah, bencana dan azab yang menimpa kami karena engkau murka kepada kami,
Ya Alloh, semoga setiap do’a yang kami panjatkan bisa menyelamatkan setiap pembaca dalam kesulitan, kegelisahan, dan diberikan kekuatan iman dan islam. Amiiin

Label:


Meraih Harta dengan Cinta

ditulis oleh : Udin Syamsudin


Setiap manusia sudah ada jatah rejekinya dan manusia yang harus menjemputnya. Kendalanya adalah banyak manusia yang menjemput hartanya tidak dengan cinta, kemudian kasak kusuk untuk mempertahankannya. Padahal, dengan cinta kita bisa meraih harta dengan bahagia, dengan cinta kita bisa banyak melakukan perubahan-perubahan dalam kehidupan, seandainnya pejabat meraih harta dengan cinta maka tidak akan ada yang korupsi, pedagang yang meraih harta dengan cinta maka tidak akan ada pengurangan timbangan dalam setiap transaksi, guru dan dosen yang meraih harta dengan cinta tidak akan korupsi waktu dalam mengajar, ustadz dan kiyai meraih harta dengan cinta tidak akan membohongi umat dalam mengarahkan setiap pengikutnya, sopir, tukang becak dan bahkan preman sekalipun meraih harta dengan cinta maka tidak akan ada pemerasan atau penipuan sedang yang ada adalah kedamaian, jika semua orang meraih harta dengan cinta maka tidak akan ada kemiskinan, kelaparan dan kecemburuan sosial. Yang ada adalah kehidupan yang indah berdampingan dan berbagi dengan orang.
Saya rindu dengan hidup yang penuh dengan kedamaian dan ketentraman karena dengan kondisi seperti itulah bangsa dan negeri ini akan maju dan sejahtera.

Label:

Minggu, 01 Juni 2008


Kebahagiaan Terletak Pada Rasa Bersyukur

ditulis oleh : Udin Syamsudin

Kebahagiaan itu terletak pada rasa bersyukur atas apa yang kita miliki dan alhamdulillah saat ini saya telah mendapatkan anugerah terindah dalam hidup saya, kadangkala terasa pahit dalam menerima setiap kenyataan hidup ini tetapi kalau kita mau berfikir jernih sejenak dari kepenatan hidup yang kita jalani dan kita lalui maka disitu kita akan menemukan kearifan-kearifan dalam hidup, bukankah Alloh selalu menyuruh kita untuk selalu bertafakur dalam hidup ini, berapa banyak ayat di Al-Qur’an yang menyuruh kita untuk bertafakur dan untuk bersyukur karena berfikir dan bersyukur itu adalah sikap hidup atau perilaku kita dalam menyikapi kehidupan ini, berfikir dan bersyukur akan terbentuk jika kita sudah membiasakan dari awal ketika kita bangun tidur sampai tidur kembali. Berapa banyak waktu kita dipakai untuk berfikir tetapi berfikirnya semakin menjauhkan diri kita kepada Alloh, berapa banyak tenaga kita habiskan untuk menantang kebesaran Alloh, berapa banyak pembicaraan kita tetapi pembicaraan yang semakin menjauhkan diri kita dari Alloh. Kita akan semakin bijak jika kita ditempa dalam palu kehidupan, kita akan berfikir jernih jika kita membiasakan untuk membersihkan hati kita, kita akan bersyukur jika membahagiakan orang lain, saya ingat perkataan orang jepang bahwasanya kita hidup jangan mau enak sendirian, orang jepang saja mengatakan seperti itu yang notabene mereka non muslim dan seharusnya kita malu dengan sikap hidup seperti orang jepang tadi, saya jadi teringat dengan Prof. Toshiko Kinoshita, dari universitas Waseda, Jepang. beliau pernah mengatakan orang Indonesia tidak pernah berpikir panjang, sedihnya lagi, karakter sperti itu bukan hanya dikalangan masyarakat dari semua lapisan, tapi juga politisi dan pejabat pemerintah. Hal ini kemudian, menyebabkan Indonesia akan sulit bersaing dengan Cina dan Negara-negara Asia lainnya, kembali ke konteks makna kebahagiaan ternyata memang benar adanya yaitu ketika kita disuruh untuk berbagi dengan sesama, dan itu yang dicontohkan oleh Nabi maka disitulah letak kebahagiaan.

Label:

Rabu, 28 Mei 2008


Jangan Bersedih

Jangan bersedih, karena kesedihan hanya akan menambah luka lama bersemi kembali, kesedihan hanya akan membuat diri kita lemah, masih banyak orang yang hidupnya kurang beruntung dari kita, banyak orang yang hidupnya lebih susah dari kita. Rasul selalu menganjurkan untuk selalu optimis melihat dan menatap masa depan dengan terus berusaha dan berdo’a. Jangan bersedih kalau anda ditinggalkan anak, suami atau istri karena memang hidup seperti itu, datang dan pergi silih berganti, ada saatnya kelahiran dan ada saatnya kematian, ada pertemuan dan ada perpisahan, yang penting kita dalam kondisi siap, siap untuk apa? Siap untuk menerima setiap perubahan-perubahan hidup yang terjadi pada kita. Hidup hanya pergantian waktu, ruang dan tempat. Semuanya dipergilirkan sesuai sunatulloh, terpaksa ataupun tidak diri kita sebenarnya ditarik seperti magnet untuk taat kepada aturannya Alloh, semua alam semesta tunduk dan patuh kepada aturanNya dan termasuk diri kita. Jadi ketika kita tidak mau menerima ketentuanNya dan kita menolak aturanNya maka lama kelamaan kita akan sakit luar biasa karena kita bertolak belakang dengan ketentuan dan aturan-aturanNya, sehingga banyak orang yang stress dan depresi akibat dirinya tidak menerima ketentuan dan aturan main Alloh, layaknya sebuah besi yang mau dijadikan keris yang tajam, tentunya besi itu harus mau diperlakukan apa saja agar membentuk keris yang indah, besi itu harus dipukul-pukul dan ditempa lalu dibakar sehingga menghasilkan keris yang indah, apa jadinya ketika besi itu memberontak tidak mau diperlakukan sesuai aturan dalam pembuatan keris maka tidak akan terbentuk keris yang indah, begitupun dengan kondisi manusia sadar ataupun tidak dirinya harus ditarik dan ditempa dalam kehidupan agar taat kepada Alloh swt, jadi daripada anda bersedih lebih baik anda berwudhu dan memohon ampunanNya semoga dalam setiap perjalanan hidup anda selalu diridhoiNya.


Masihkah anda bersedih?



wasalam,
udin syamsudin

Label:


Pasangan Hidup harus Saling Menguatkan

Ketika anda dan pasangan hidup anda tidak bisa saling menguatkan maka yang terjadi adalah masalah-masalah yang tidak terpecahkan, pertengkaran besar ataupun kecil sudah pasti terjadi dalam kehidupan rumah tangga anda, yang penting adalah komunikasi dan kerjasama yang baik untuk mencapai kehidupan rumah tangga yang tentram, damai dan bahagia karena tujuan pernikahan adalah untuk menentramkan setiap pasangan hidupnya, kalau diibaratkan suami istri itu seperti sebuah mobil yang ada sopir dan aspirnya (asisten sopir), suami adalah sopirnya sedang istri adalah aspirnya. Jadi suami itu pemimpin dan istri itu yang dipimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabanNya kelak di akhirat. Latih dan didik istri kita untuk bisa menguatkan suaminya, untuk bisa menghaluskan pribadi suaminya, untuk bisa mengendalikan suaminya agar tidak tergelincir dalam maksiat (termasuk korupsi yang sekarang lagi marak di kalangan elite pejabat negara) karena sepanjang kisah yang saya baca dari keluarga nabi bahwasanya Rasululloh itu pribadi yang paling lembut dan sayang kepada istri dan keluarganya tetapi bukan berarti tidak ada pertengkaran karena pernah siti aisyah difitnah berbuat selingkuh dan akhirnya terjadi perang dingin antara siti aisyah dengan nabi tetapi kemudian Alloh meluruskan dalam ayatNya di Al-Quran. Peristiwa ini mengajarkan bahwasanya keluarga Rasulpun pernah terjadi perang dingin yang luar biasa apalagi diri kita yang selalu bergelimang dosa.



Sudahkah anda menemukan pasangan hidup yang menguatkan diri anda?

Label:

Kamis, 22 Mei 2008


Seminar Keluarga Sakinah 2008
(more than just “I do…”)

Sabtu, 24 Mei 2008

Aula dan Lobby
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI)
Jl. Salemba Raya 6, Jakarta Pusat)
07.30-18.00 WIB


Sesi I
Mengenal Kepribadian Diri dan Si Dia
Menepis Keraguanku
Pembicara:
1. Dr. Dwiana Octavianty, Sp.OG (K)
2. Ust. Budi Darmawan S. Psi
3. Ustz. Fathiah

Sesi II
Membangun Keluarga Sakinah dan Mapan
Pembicara :
1. Ust. Ihsan Tanjung
2. Ust. Ahmad Ghazali

Sesi III
Seni Mendidik Anak
Pembicara :
1. dr. Piprim, Sp.A(K)
2. Rahmi Dahnan, S.Psi


Moderador : David Chalik

Tim Nasyid Kuadrat

Panitia Pelantikan Lulusan Dokter
Fakultas kedokteran Universitas Indonesia 2008-2009

cp: Asri Setiawati (021) 9464 5237
Wildan Latif (085885800246/021 9962 3069)




wassalam,
Udin Syamsudin
(021) 689 52 278

Label:

Senin, 19 Mei 2008


100 tahun Hari Kebangkitan Nasional


Memperingati hari kebangkitan nasional yang ke 100 tahun ini saya merindukan sosok-sosok pejuang seperti Jenderal Sudirman, bung Hatta dan tokoh-tokoh pergerakan nasional yang lain, karena berkat perjuangan mereka sampai sekarang kita bisa menikmati kemerdekaan di republik tercinta ini, sejauhmana kita mencintai negeri ini mari kita tanya kedalam diri kita apa yang sudah kita sumbangkan untuk negeri ini, terutama mental pemuda kita seperti sekarang yang sudah kehilangan arah, kehilangan semangat untuk berjuang, perjuangan memang belum selesai tetapi perjuangan para pemuda diera sekarang adalah perjuangan untuk menumpuk kekayaan demi memuaskan hawa nafsunya dan akhirnya korupsi dimana-mana disetiap lini kehidupan kita temukan bentuk-bentuk korupsi baik kecil maupun besar, seharusnya kita malu dengan para pejuang yang telah memperjuangkan kemerdekaaan bangsa ini, kehidupan para pejuang semuanya dicurahkan untuk kemerdekaan negeri ini, jenderal Sudirman merupakan tokoh yang luar biasa, seluruh hidup beliau dicurahkan untuk memerdekakan negeri ini meskipun beliau dalam keadaan sakit-sakitan tetapi beliau tetap memimpin perang gerilya melawan tentara Belanda dan Jepang, dizaman sekarang kemanakah sosok-sosok seperti Jenderal Sudirman, seharusnya kita malu dengan Jenderal sudirman karena sampai sekarang pun beliau sudah wafat tetapi patungnya di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta masih saja beliau disuruh menghormati kita-kita yang melewati jalan Jenderal Sudirman, Seharusnya patung Pak Dirman jangan memberikan hormat kepada bangsa ini karena bangsa ini begitu banyak orang yang korupsi, begitu banyak orang yang mementingkan isi perutnya sendiri, Bayangkan masa Jenderal Sudirman yang sudah wafat masih saja disuruh menghormati para koruptor-koruptor dinegeri ini, jadi Patung Jenderal Sudirman di Jalan Jenderal Sudirman sebaiknya tangannya jangan disuruh berhormat. Anda setuju atau tidak sebaiknya jawaban ada di anda sendiri
Saya rindu dengan sosok Bung Hatta yang kokoh dan punya prinsip hidup yang kuat, bung Hatta sampai berani mengundurkan diri sebagai wakil Presiden diera pemerintahan Presiden Soekarno, artinya perbedaan prinsip antara sukarno dan hatta sudah tidak sejalan lagi dan akhirnya Bung Hatta berani mengundurkan diri. Dizaman sekarang apakah ada pejabat pemerintah yang berani mengundurkan diri hanya karena perbedaan prinsip dalm memperjuangkan negeri ini karena yang saya tahu sekarang banyak pemimpin yang sudah tidak mengerti keadaan masyarakatnya dan tidak tahu malu dengan jabatan yang dipimpinnya, berjuanglah para pemuda!! Rebut kembali tonggak kebangkitan dinegeri ini dengan memberikan kontribusi sebesar-besarnya demi kemajuan bangsa, bagi anda yang bergerak dibidang apapun saya yakin anda pasti bisa memberikan kontribusi atau sumbangsih untuk negeri ini, syaratnya anda jauhi korupsi baik kecil apalagi besar karena korupsi banyak rakyat yang kelaparan, kemiskinan, kebodohan dan kehancuran

Seberapa besar kecintaan anda pada negeri ini?

Wassalam,
Bang Udin

Label: