Sabtu, 11 April 2009


Kasus Lurah Curug Sangereng
Penulis: Hanafi.N. Bauty


TANGERANG- Lurah Curug Sangereng, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang,Lily Firmansyah dituding ikut ‘’bermain’’ dalam kasus tanah Sumarecon di Gading Serpong, Tanerang. Pada saat PT. Sumarecon Agung usaha milik konglomerat Soetjipto Nagaria melakukan pembebasan tanah di wilayah yang dipimpinnya di Desa Curug Sangereng yang akan dijadikan kawasan Perumahan dan Centra Bisnis, Lily bukannya membela dan memperjuangkan kepentingan warganya pada saat proses pembayaran ganti rugi tanah agar sesuai dan wajar, namun malah sebaliknya mengambil keuntungan dengan cara licik yaitu diduga telah memanipulasi data dan melakukan mark-up harga. Dan akibatnya banyak warga yang harus kehilangan tanahnya atau harga tanah dibayar sangat murah oleh pengembang. Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, pada saat awal-awal dimulainya pembebasan masyarakat tidak mampu berbuat apa -apa, hanya pasrah karena pihak Gading Serpong dibantu Lurah dan aparat Desa, pada saat itu dikawal puluhan ‘’tentara bayaran’’ dengan senjata lengkap untuk mengamankan proses pembebasan tanah rakyat. Menurut informasi yang yang dihimpun, banyaknya kasus tanah di kawasan Gading Serpong yang saat ini mulai mencuat tak lepas dari peranan dan keterlibatan dari pihak Kepala Desa yang wilayahnya terkena proyek pembebasan seperti desa Kelapa Dua, Pakulonan Barat, dan Curug Sangereng. Modusnya adalah bekerjasama dengan oknum bagian pertanahan dan pembebasan Gading Serpong saat itu dengan cara me mark-up harga serta memanipulasi data-data tanah milik warga, sehingga mengakibatkan banyak tanah warga yang hilang. Seperti yang dialami seorang bernama H. Idrus, juga mengaku merupakan korban permainan kotor Kepala Desa Curug Sangereng, Lily Firmanyah beserta kroni-kroninya bekerjasama dengan oknum bagian pertanahan Gading Serpong. Nasibnya memprihatinkan. Walau sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut namun harus menerima kenyataan pahit, tanah seluas lebih kurang 8794 M2 atas namanya yang terletak di Desa Curug Sangereng telah jadi milik orang lain alias dikuasai pihak Gading Serpong. Padahal menurut Idrus, tanah Persil No.380 warisan orang tuanya yang dibeli sejak tahun 1926 tidak pernah dijual atau dikuasakan kepada orang lain untuk menjual kepada siapapun dan pihak lain.Maka ketika ada 2 orang bernama Hasan dan Jefri mengaku tanah itu milik mereka, Idrus langsung mengajukan pembatalan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pajak dan dikabulkan dengan nomor pembatalan NO. KEP 145/WPJ/.07 / KB.0704/1995 yang ditanda tangani H.Komar Koswara. Namun yang sangat menyedihkan adalah ketika Idrus ingin mengurus haknya atas tanah tersebut sang Lurah tidak mau membantu sedikitpun bahkan menolak tanpa alasan yang jelas. “Padahal kami hanya ingin minta tolong dibuatkan surat keterangan tidak sengketa saja , kok lurah tidak mau sih, ada apa, kami nggak ngerti, “ujar salah seorang kerabat Idrus yang dikuasakan mengurus surat tanah miliknya dengan perasaan heran dan penuh curiga. Akibat sikap Lily Firmansyah yang tidak mencerminkan seorang Lurah yang wajib melayani masyarakatnya. pihak Idrus pun semakin curiga dan yakin adanya kongkalingkong lurah yang telah menjabat tiga tahun itu dengan pihak Gading Serpong. “Kalau tidak ada salah kenapa harus takut membuat surat pernyataan tidak sengketa,“ tegas salah seorang keluarga Idrus. Menurutnya, apabila sang Lurah masih tetap ngotot dan tidak mau membantu dan bersikap masa bodoh maka pihak Idrus berencana dalam waktu dekat akan melaporkan tindakan Lurah tersebut ke pihak berwajib. Menanggapi sikap Lurah Lili Firmansyah yang dinilai arogan dan tidak mampu memberikan pelayanan kepada masyarakatnya beberapa kalangan LSM pun angkat bicara.“Kami sangat menyayangkan prilaku dari Lurah tersebut dan minta Bupati agar segera menindak serta memberikan sanksi berat kepada sang Lurah. Juga Lurah-Lurah lainnya apabila tidak mau membuatkan surat keterangan apapun jenisnya, bagi masyarakat yang membutuhkannya,“ ujar Yoes Tanjung, Sekjen LSM Fathahilah Tangerang. Sementara itu, Lurah Lily akan diminta tanggapannya seputar tuduhan yang ditujukan terhadap dirinya tidak berhasil ditemui, baik di kantor maupun di rumah. Dihubungi lewat telepon selularnya pun tidak tersambung alias mailbox.Penulis: Hanafi.N. BautyTANGERANG- Lurah Curug Sangereng, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang,Lily Firmansyah dituding ikut ‘’bermain’’ dalam kasus tanah Sumarecon di Gading Serpong, Tanerang. Pada saat PT. Sumarecon Agung usaha milik konglomerat Soetjipto Nagaria melakukan pembebasan tanah di wilayah yang dipimpinnya di Desa Curug Sangereng yang akan dijadikan kawasan Perumahan dan Centra Bisnis, Lily bukannya membela dan memperjuangkan kepentingan warganya pada saat proses pembayaran ganti rugi tanah agar sesuai dan wajar, namun malah sebaliknya mengambil keuntungan dengan cara licik yaitu diduga telah memanipulasi data dan melakukan mark-up harga. Dan akibatnya banyak warga yang harus kehilangan tanahnya atau harga tanah dibayar sangat murah oleh pengembang. Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, pada saat awal-awal dimulainya pembebasan masyarakat tidak mampu berbuat apa -apa, hanya pasrah karena pihak Gading Serpong dibantu Lurah dan aparat Desa, pada saat itu dikawal puluhan ‘’tentara bayaran’’ dengan senjata lengkap untuk mengamankan proses pembebasan tanah rakyat. Menurut informasi yang yang dihimpun, banyaknya kasus tanah di kawasan Gading Serpong yang saat ini mulai mencuat tak lepas dari peranan dan keterlibatan dari pihak Kepala Desa yang wilayahnya terkena proyek pembebasan seperti desa Kelapa Dua, Pakulonan Barat, dan Curug Sangereng. Modusnya adalah bekerjasama dengan oknum bagian pertanahan dan pembebasan Gading Serpong saat itu dengan cara me mark-up harga serta memanipulasi data-data tanah milik warga, sehingga mengakibatkan banyak tanah warga yang hilang. Seperti yang dialami seorang bernama H. Idrus, juga mengaku merupakan korban permainan kotor Kepala Desa Curug Sangereng, Lily Firmanyah beserta kroni-kroninya bekerjasama dengan oknum bagian pertanahan Gading Serpong. Nasibnya memprihatinkan. Walau sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut namun harus menerima kenyataan pahit, tanah seluas lebih kurang 8794 M2 atas namanya yang terletak di Desa Curug Sangereng telah jadi milik orang lain alias dikuasai pihak Gading Serpong. Padahal menurut Idrus, tanah Persil No.380 warisan orang tuanya yang dibeli sejak tahun 1926 tidak pernah dijual atau dikuasakan kepada orang lain untuk menjual kepada siapapun dan pihak lain.Maka ketika ada 2 orang bernama Hasan dan Jefri mengaku tanah itu milik mereka, Idrus langsung mengajukan pembatalan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pajak dan dikabulkan dengan nomor pembatalan NO. KEP 145/WPJ/.07 / KB.0704/1995 yang ditanda tangani H.Komar Koswara. Namun yang sangat menyedihkan adalah ketika Idrus ingin mengurus haknya atas tanah tersebut sang Lurah tidak mau membantu sedikitpun bahkan menolak tanpa alasan yang jelas. “Padahal kami hanya ingin minta tolong dibuatkan surat keterangan tidak sengketa saja , kok lurah tidak mau sih, ada apa, kami nggak ngerti, “ujar salah seorang kerabat Idrus yang dikuasakan mengurus surat tanah miliknya dengan perasaan heran dan penuh curiga. Akibat sikap Lily Firmansyah yang tidak mencerminkan seorang Lurah yang wajib melayani masyarakatnya. pihak Idrus pun semakin curiga dan yakin adanya kongkalingkong lurah yang telah menjabat tiga tahun itu dengan pihak Gading Serpong. “Kalau tidak ada salah kenapa harus takut membuat surat pernyataan tidak sengketa,“ tegas salah seorang keluarga Idrus. Menurutnya, apabila sang Lurah masih tetap ngotot dan tidak mau membantu dan bersikap masa bodoh maka pihak Idrus berencana dalam waktu dekat akan melaporkan tindakan Lurah tersebut ke pihak berwajib. Menanggapi sikap Lurah Lili Firmansyah yang dinilai arogan dan tidak mampu memberikan pelayanan kepada masyarakatnya beberapa kalangan LSM pun angkat bicara.“Kami sangat menyayangkan prilaku dari Lurah tersebut dan minta Bupati agar segera menindak serta memberikan sanksi berat kepada sang Lurah. Juga Lurah-Lurah lainnya apabila tidak mau membuatkan surat keterangan apapun jenisnya, bagi masyarakat yang membutuhkannya,“ ujar Yoes Tanjung, Sekjen LSM Fathahilah Tangerang. Sementara itu, Lurah Lily akan diminta tanggapannya seputar tuduhan yang ditujukan terhadap dirinya tidak berhasil ditemui, baik di kantor maupun di rumah. Dihubungi lewat telepon selularnya pun tidak tersambung alias mailbox.

sumber :
http://my.opera.com/wartajakarta/blog/show.dml/324342

1 Komentar:

Blogger idan berkata...

aku jg ada tanah di bantarpanjang yg lg di urus tp lurah tdk mengakui keberadaan tanaah tsb sengketa dgn perumahan ada yg bisa bantu hub 02196812106 idan

11 Maret 2011 pukul 19.34 

Posting Komentar

<< Home